Mesin Pencarian

Senin, 05 Januari 2009

Renungan: Mesir Putuskan Mualaf Kristiani Harus Tetap Menjadi Muslim

Pengadilan Mesir, dalam sebuah kasus yang pertama kalinya terjadi, memutuskan minggu lalu kalau seorang Muslim yang pindah ke ke-Kristenan tidak dapat mengganti status agamanya secara legal, meskipun dapat mempercayai apapun yang ia inginkan.

Muhammad Hegazy, 25, kalah dalam kasusnya Selasa lalu saat Hakim Muhammad Husseini dari salah satu pengadilan di Kairo menyatakan bahwa menurut Syariah, Islam adalah agama final dan yang paling sempurna dan karena itulah umat Muslim telah mempraktekkan kebebasan penuh dari agama dan tidak dapat pindah ke kepercayaan yang lebih tua (ke-Kristenan atau Yudaisme), seperti dilaporkan organisasi Christian Solidarity Worldwide.

"Dia (Hegazy) boleh percaya apapun yang dia inginkan, tapi di atas kertas dia tidak bisa pindah agama," kata Husseini dalam pengadulan adminitratif itu, menurut seorang anggota tim hukum Hegazy kepada Compass Direct.

Hakim Husseini mendasarkan keputusannya pada Artikel II dari konstitusi Mesir, yang menjadikan syariah sumber dari hukum di Mesir.

Hegazy menyatakan keputusan itu "melanggar" hak asasinya.

"Apa kaitannya negara dengan agama yang saya anut?" tanya Hegazy, menurut United States Copts Association setelah pengadilan selesai.

Tim pembela Hegazy juga kecewa dengan putusan tersebut.

"Hakim tidak mau mendengarkan pembelaan kami, dan bahkan kami tidak punya kesempatan untuk berbicara dalam pengadilan," kata Gamel Eid, ketua Arab Network for Human Rights Information (ANHRI) kepada U.S. Copts Association.

Pada Agustus yang lalu, Hegazy melayangkan kasus yang bersejarah untuk mendapat pengakuan resmi dari pemerintah atas kepindahannya dari Islam ke ke-Kristenan. Karena penganiayaan, seorang yang pindah agama ke ke-Kristenan biasanya menutupi kepercayaan baru mereka dan mempraktekkan iman dengan rahasia.

Namun Hegazy adalah orang pertama yang menggugat Mesir karena menolak aplikasinya untuk mengubah agamanya di surat-surat pengenal resmi. Ia menjelaskan kalau istrinya, yang dulunya Muslim namun pindah ke ke-Kristenan, sedang mengandung dan mereka ingin anak mereka dibesarkan di lingkungan Kristiani secara terbuka.

Di Mesir, seorang anak agamanya terdaftar sesuai iman resmi sang ayah. Karena itu, karena Hegazy secara resmi adalah Muslim, anak perempuannya tidak akan bisa masuk kelas agama Kristiani di sekolah, menikah di gereja, atau menghadiri kebaktian di gereja secara terbuka tanpa dihambat hukum Mesir.

Hegazy dan istrinya, Zeinab, harus bersembunyi sejak melayangkan gugatannya karena banyaknya ancaman kematian yang mereka terima, termasuk dari ayah Hegazy jika dia tidak mau kembali ke Islam. Sementara dalam persembunyian, Zeinab melahirkan anak perempuan mereka pada 10 Januari, menurut CSW.

"Kami kaget atas keputusan hakim yang menolak hak Muhammad Hegazy untuk mengubah agamanya," kata kepala eksekutif CSW Mervyn Thomas. "Konstitusi Mesir nampaknya membolehkan kebebasan beragama, dan Mesir telah meratifikasi piagam hak asasi manusia internasional yang memberikan setiap individu hal untuk memeluk agama yang mereka pilih."

"Namun keputusan ini menekankan betapa berbedanya kenyataan bagi orang yang pindah agama seperti Muhammad Hegazy. Kami mendesak komunitas internasional untuk meminta Mesir memegang hak kebebasan untuk berbicara, berpikir dan beragam," tambahnya.

Seorang perwakilan ANHRI mengatakan Hegazy masih berencana untuk naik banding atau mungkin membuka kasus baru. Zeinab juga berencana melayangkan petisi atas haknya merubah agama ke ke-Kristenan.

Ethan Cole
Koresponden Kristiani Pos

Sumber: www.christianpost.co.id
Tuesday, Feb. 5, 2008 Posted: 4:35:20AM PST

Tidak ada komentar:

Posting Komentar